Ia kemudian dinyatakan bersalah dan divonis 3 bulan bui karena kepergok sekamar dengan N, suami perempuan berinisial F. F yang melaporkan itu membuat pedangdut asal Yogyakarta itu diadili di PN Sukoharjo.
Rupanya ini bukan kasus pertama dari Xena Xenita. Di 2018 silam, Xena Xenita juga pernah mewarnai pemberitaan di perkara lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Pemilik goyang 'Ximplah Ximplah' ini tertangkap karena membawa pil penenang jenis hima yang tergolong keras di Kulon Progo.
Selain menggunakan, Xena Xenita juga mengedarkan hima ke rekan-rekannya.
Wajahnya dulu ramai karena pemberitaan tersebut. Xena Xenita pun akhirnya divonis 7 bulan penjara usai sempat dituntut 12 tahun penjara sebagaiman dirangkum berita dari NET TV.
(kmb/mau)