Soal Revisi UU KPK, Olga Lydia Tetap Kawal Kebijakan Jokowi

Soal Revisi UU KPK, Olga Lydia Tetap Kawal Kebijakan Jokowi

Tia Agnes - detikHot
Sabtu, 14 Sep 2019 19:02 WIB
Foto: Hanif Hawari/detikHOT
Jakarta - Olga Lydia turut mengomentari revisi UU KPK yang tengah hangat dibahas belakangan ini. Kebijakan mengenai rumusan pengelolaan komisi antirasuah tersebut mendapat sorotan di masyarakat di tengah berbagai kasus yang terjadi.

Istri dari pengusaha Raphael Aris Utama itu mengatakan tetap mengawal kebijakan Jokowi apa pun yang terjadi.

"Saya mengawal kebijakan Jokowi, waktu dikawal Pak Jokowi mendengarkan kok. Saya berharap yang kali ini akan baik juga," tutur Olga ketika dihubungi detikcom, Sabtu (14/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Olga, bangsa Indonesia membutuhkan KPK untuk pemberantasan korupsi dan hal itu harus terjadi. Pencegahan sebaiknya berada di Diknas, Dikti, dan Kementrian Agama.



Dia pun menyoroti tentang Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Tanggapan saya hanya seputar SP3, ada beberapa kasus yang jalan di tempat bertahun-tahun. Ada yang menjadi tersangka sampai 4 tahun. Saya pikir ini tidak adil, bayangkan kalau ternyata yang bersangkutan di pengadilan terbukti tidak korupsi, itu 4 tahun bagaimana cara menghidupi keluarganya? Siapa yang berani mempekerjakan seorang tersangka KPK?" jelasnya lagi.

"Soalnya revisinya seperti apa, saya bukan orang hukum, tapi harus ada mekanisme penghentian kasusnya. Ya saya cukup khawatir soal tidak adanya SP3 di KPK, kalau memang tidak cukup bukti ya mau nggak mau harus dihentikan kasusnya. Presume of innocent harus dijalankan, prinsip kehati-hatian, lebih baik melepas 100 penjahat daripada salah tangkep 1 orang," pungkasnya.






(tia/tia)

Hide Ads