Dia adalah salah satu artis yang pro dengan Jokowi sejaka awal pencalonan menjadi presiden. Kepada detikcom, Olga mengatakan dirinya bukan orang hukum sehingga tidak begitu paham dengan permasalahan rumusan UU KPK.
"Yang utama adalah kita membutuhkan KPK untuk pemberantasan korupsi, itu harus. Dan bukan hanya sebagai pencegahan. Pencegahan baiknya di Diknas, Dikti dan Kementrian Agama," ucapnya ketika dihubungi, Sabtu (14/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Olga juga menanggapi isu mengenai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Tanggapan saya hanya seputar SP3, ada beberapa kasus yang jalan di tempat bertahun-tahun. Ada yang menjadi tersangka sampai 4 tahun. Saya pikir ini tidak adil, bayangkan kalau ternyata yang bersangkutan di pengadilan terbukti tidak korupsi, itu 4 tahun bagaimana cara menghidupi keluarganya? Siapa yang berani mempekerjakan seorang tersangka KPK?" jelasnya lagi.
"Soalnya revisinya seperti apa, saya bukan orang hukum, tapi harus ada mekanisme penghentian kasusnya. Ya saya cukup khawatir soal tidak adanya SP3 di KPK, kalau memang tidak cukup bukti ya mau nggak mau harus dihentikan kasusnya. Presume of innocent harus dijalankan, prinsip kehati-hatian, lebih baik melepas 100 penjahat daripada salah tangkep 1 orang," pungkasnya.
(tia/tia)