Rupanya menurut Tri Anggara Mukti selaku Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hal tersebut masih belum bisa dipastikan,
"Karena ini belum masuk penuntutan dan persidangan, jadi kan dalam proses penyidikan saya tidak bisa bisa terlalu jauh untuk mendahului ketika nanti masuk penuntutan pada persidangan nanti kita melihat apa sih hal hal yang meringankan dan memberatkan dia sehingga melakukan tindak pidana ini," kata Tri Anggara Mukti di kantornya Tanjung Barat Jakarta Selatan, Selasa (6/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nikita Mirzani menjadi tersangka atas perkara penganiayaan pada Dipo Latief. Terungkap pula Dipo Latief merasa dianiaya Nikita di masa pernikahan dulu.
Dalam berkas yang sampai ke Kejari, Dipo mengklaim dipukul Nikita di lokasi parkiran Jl Benda, kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Dan itu juga yang jadi pertimbangan majelis hakim ketika akan memutuskan mengenai hal hal yang memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan suatu perkara," pungkasnya
(kmb/dal)