Masih seputar kasus selebgram Rea Wiradinata ke pengacara sekaligus pengusaha Noverizky. Rupanya ia melayangkan gugatan lain ke lawannya.
Rea Wiradinata mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Noverizky Tri Putra Pasaribu dan rekannya, Arif Budiman, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan perkara Nomor 96/Pdt.G/2025. Namun upaya hukumnya menemui jalan buntu.
Majelis Hakim PN Jakarta Barat menolak gugatan yang diajukan Rea Wiradinata. Berikut amar putusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," begitu yang tertulis dilihat pada Jumat (26/9/2025).
Hal itu menandai kekalahan berturut-turut Rea Wiradinata ke Noverizky. Setelah sebelumnya kasasi yang diajukannya ke Mahkamah Agung (MA) juga ditolak. Permohonan kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan no 30 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 tanggal 6 Maret 2025.
Noverizky Tri Putra berbicara terkait gugatan Rea Wiradinata yang ditolak. Ia menyambut baik putusan itu dan memperjelas soal proses lelang aset-aset milik wanita yang punya 124 ribu pengikut di Instagram.
"Sekarang Rea akan benar-benar mendapatkan apa yang selama ini dia tanam, kehilangan rumah dan aset-asetnya," ujar saat dihubungi Jumat (26/9/2025).
Noverizky mengatakan vonis yang diberikan PN Jakbar menjadi bukti bahwa lembaga peradilan di Indonesia masih memiliki kredibilitas dan mengedepankan kebenaran.
"Keputusan PN Jakbar ini membuktikan gugatan yang diajukan Rea ini serampangan. Diduga hanya untuk mengulur waktu proses lelang dan eksekusi aset-aset miliknya," tuturnya.
Noverizky kini menunggu eksekusi terhadap aset-aset milik Rea Wiradinata. Sebelumnya Rea diputus mengalami kepailitan.
"Proses lelangnya masih berjalan dan tidak lama lagi akan dilakukan eksekusi," katanya.
Kasus bermula dari sengketa antara Rea Wiradinata dan Noverizky Tri Putra yang berujung pada gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Permasalahan mencuat ketika Rea Wiradinata dinyatakan pailit pada 1 Juli 2024 setelah proposal perdamaian yang diajukannya ditolak oleh para kreditur, termasuk Noverizky Tri Putra dan Arif.
Rea Wiradinata sebelumnya kalah dalam gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusan pailit ini lalu diperkuat oleh Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi Rea Wiradinata pada 6 Maret 2025.
Sebagai tindak lanjut dari putusan pailit, sejumlah aset Rea Wiradinata, termasuk sebuah rumah di Cianjur, Jawa Barat, telah disita oleh kurator yang ditunjuk oleh pengadilan.
Selain gugatan perdata, Noverizky juga mengungkapkan bahwa laporan pidana yang diajukan terhadap Rea Wiradinata di Polres Metro Jakarta Selatan masih terus diproses.
(mau/pus)