Ada isu bahwa Nikita Mirzani seharusnya dicekal karena berstatus tersangka dan berkasnya sudah sampai ke Kejari Jakarta Selatan.
Lantas adakah instruksi itu? Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Tri Anggara Mukti selaku Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebut hal itu adalah kewenangan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan masih proses penyidikan masih kewenangan Polres Jakarta Selatan mengenai tindakan tindakan yang dapat diambil oleh penyidik Polres Jakarta Selatan saya rasa itu kewenangan mereka," kata Tri Anggara Mukti di kantornya Tanjung Barat Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).
"Kayak proses penahanan, maupun proses cekal terhadap tersangka NM ini," sambungnya.
Nikita Mirzani dipolisikan Dipo Latief. Saat berumah tangga, Dipo mengklaim pernah dipukul dan dianiaya sang istri.
Terungkap dalam berkas di Kejari Jaksel, Nikita disebut memukul Dipo di area parkir kawasan Pasar Minggu.
(fbr/kmb)