Sebelumnya, Daesung mengaku tidak tahu-menahu mengenai bisnis ilegal yang berjalan di gedungnya. Namun kini, media Channel A mengungkap rincian kontrak antara Daesung dengan para penyewa gedung.
Menurut perjanjian kontrak seorang penyewa yang ditanda tangani pada November 2017, terdapat dua kondisi yang menetapkan bahwa jika sang penyewa dinyatakan bersalah atas tindakan ilegal atau terbukti menjalankan bisnis di luar batas restoran biasa, kontrak akan segera diputus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut sang penyewa, kedua kondisi itu ditekankan secara khusus karena Daesung telah mengetahui adanya aktivitas ilegal dalam gedung tersebut sebelumnya.
Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih dalam atas dugaan tersebut. Menurut kepolisian, mereka dapat memungut pajak tambahan hingga 1 miliar Won (Rp 12 miliar) jika gedung tersebut terbukti menjalankan bisnis prostitusi.
Selain itu, kepolisian juga menyatakan kemungkinan adanya hukuman tambahan jika pemilik gedung telah mengetahui keberadaan bisnis prostitusi sebelumnya dan dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya.
(dal/doc)