"Agenda hari ini diskusi dengan polisi karena saya mengecek lagi barang bukti dan memperjelas saja. Karena pada saat saya diminta seperti itu polisi sudah mengatakan bahwa kasusnya naik (penyidikan), Insya Allah (tersangka)" ujar Angel Lelga saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Tentunya isyarat yang ia terima dari pihak kepolisian tersebut membawa dampak yang baik bagi Angel. Ia juga mengaku informasi tersebut membuat dirinya merasa bahagia.
"Saya nggak mau mendahului polisi. Yang pasti kabar gembira buat saya. Alhamdulillah saya menghargai dan nggak mau mau mendahului polisi, sehingga pihak kepolisian saja yang berbicara," paparnya lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan hanya itu saja, Vicky juga telah dilaporkan atas kasus penggerebekkan, penipuan dan kekerasan dalam rumah tangga.
Vicky telah dilaporkan dan akan terjerat dengan Pasal 335 KUHP sama Pasal 310, pasal 27 UU ITE dan Pasal 45 UU ITE.
"Jadi empat pasal yang kita tuduhkan kepada saudara terlapor, ada penipuan, ada kekerasan, ada pencemaran nama baik melalui media elektronik dan itu kita tidak mengindahkan hal itu, yang seharusnya dia harus bertanggungjawab atas persoalan ini," sambung kuasa hukum dari Angel Lelga, Abdul Syukur Sangaji.
Sayang hingga saat ini, Vicky belum bisa dimintai komentarnya mengenai hal tersebut.
(nu2/nu2)