Suami Rey Utami yang juga dilaporkan pihak Fairuz A Rafiq itu rupanya menjadi terlapor atas kasus penipuan dan penggelapan kendaraan. Hal itu terungkap setelah polisi menggeledah kediamannya.
"Kita juga melakukan penggeledahan di rumah Rey dan Pablo di Bogor Sentul, kita temukan puluhan STNK, setelah kita cek di Ditreskrimum bahwa ada laporan tentang penipuan dan penggelapan kendaraan dengan terlapor Pablo disitu," ujar Argo Yuwono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut. Satu per satu banyak yang terungkap dari Rey Utami dan Pablo Benua.
Untuk kasus 'Ikan Asin' sendiri, Pablo Benua terancam pasal berlapis. Pemilik channel YouTube Rey Utami & Benua itu diangggap melanggar UU ITE.
Video: Disebut Tak Kooperatif Oleh Kepolisian, Pihak Galih Ginanjar Membantah
"Kemudian untuk pasal yang disangkalkan pasal 27 ayat 1, kemudian pasal 27 ayat 3, dan pasal 45 ayat 1. Kemudian ITE kenakan pasal 310 dan 311 KUHP UUD ITE dan kita kenakan UUD KUHP juga," katanya.
Akibat perbuatannya yang diduga sengaja menyebarkan konten Galih Ginanjar yang bicara soal ikan asin, Pablo Benua terancam hukuman minimal enam tahun penjara.
(hnh/dal)