"Kemarin klarifikasi sekarang kita perdalam karena kita juga menemukan di konten YouTube Rey Utami dan Pablo kita temukan indikasi pornografi dan asusila yang lain," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat menggelar konferensi pers di Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (11/5/2019).
"Ada ditampilkan videonya unsur pornografi dan asusila, sekarang kita melakukan penyelidikan untuk kasus itu," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, polisi sudah menahan Rey Utami dan Pablo Benua. Hal tersebut dilakukan karena kedua pasangan itu diduga telah menghilangkan barang bukti berupa video dan alat rekamnya sebagai penunjang.
Video: Hilangkan Barang Bukti Jadi Alasan Polisi Tetapkan Pablo-Rey Utami sebagai Tersangka
[Gambas:Video 20detik]
Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar sudah menjadi tersangka kasus 'Ikan Asin' dan dijerat Undang-Undang KUHP hingga pasal di Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 1, Pasal 27 ayat 3 junto 45 ayat 1 dan 310 KHUP atau 311 KUHP juga kita kenakan UU ITE ya dan kita kenakan UU KUHP di situ," tukas Argo Yuwono.