Mengenai hal tersebut, Dodi selaku manajer Qomar yang dihubungi media masih bungkam terkait masalah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disinggung kebenaran penangkapan itu, Dodi lagi-lagi enggan berkomentar.
"Nanti saya kabarin ya, coba nanti sore-sorean lagi ya," tukasnya.
Dedengkot grup lawak Empat Sekawan yang juga politisi ini dinilai melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (fbr/wes)