Kasus Kriss Hatta Disebut Pengalihan, Ini Penegasan Pihak Hilda

Kasus Kriss Hatta Disebut Pengalihan, Ini Penegasan Pihak Hilda

Desi Puspasari - detikHot
Selasa, 18 Jun 2019 12:32 WIB
Foto: ist
Jakarta - Kriss Hatta menganggap kasusnya hanya menutupi perselingkuhan Hilda Vitria. Pengacara Hilda, Fahmi Bachmid, menegaskan kasus Kriss benar-benar karena tindak pidana.

Fahmi Bachmid menegaskan tidak ada pernikahan resmi yang terjadi antara Hilda Vitria dan Kriss Hatta. Jadi, anggapan Kriss Hatta soal pemanfaatan kasusnya dianggap tak masuk akal.

"Saya tegaskan kembali, ini murni kasus pidana, dimana terungkap fakta," tegas Fahmi Bachmid dalam pesan singkat, Selasa (17/6/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Salah satunya, dalam akta nikah tercantum orang tua Hilda meninggal dunia, faktanya masih hidup dan hadir sebagai saksi di persidangan," sambung

Tidak hanya itu, Fahmi Bachmid juga menyinggung soal wali hakim yang dicantumkan dalam buku nikah oleh Kriss Hatta. Wali hakim bernama H. Madina ternyata tidak mengenal Kriss Hatta apalagi menikahkannya dengan Hilda.

"Haji Madina yang tercantum dalam buku nikah sebagai wali hakim tidak pernah kenal apalagi menikahkannya. Dan yang juga menjadi pertimbangan perbuatan terdakwa menghancurkan dan merugikan Hilda serta meresahkan masyarakat," bebernya.



"Akta nikah itu adalah akta otentik, sehingga tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa terbukti melalukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 266 ayat (2) karena telah mempergunakan dokumen tersebut. Tuntutan JPU secara gamblang, jelas, dan terang bagaimana terdakwa melakukan perbuatannya," jabar Fahmi Bachmid lagi.

Mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kriss Hatta empat tahun penjara, Hilda Vitria bersyukur. Dia berharap putusan nanti sesuai dengan yang diinginkannya.

"Hilda mengapresiasi tuntutan JPU tersebut karena sudah sesuai dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan," tegas Fahmi Bachmid.

(pus/wes)

Hide Ads