Pihak Hilda yang diwakili pengacaranya, Fahmi Bachmid, merasa cara berpikir Kriss Hatta terlalu jauh. Fahmi mengatakan masalah itu murni pidana yang dilakukan oleh Kriss.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perselingkuhan dalam rumah tangga terjadi jika ada pasangan suami istri terikat perkawinan yang sah menurut hukum. Artinya perkawinan dilakukan di hadapan Kepala KUA dan dapat dibuktikan dengan akta nikah dan buku nikah," lanjut Fahmi.
Jika memang benar adanya pernikahan Hilda Vitria dengan Kriss Hatta yang dilakukan secara resmi, harusnya ada wali untuk mempelai wanita. Jika tidak ada wali atau wali nasab, Fahmi mengatakan peristiwa itu tak bisa dikategorikan sebagai pernikahan.
Baca juga: Cerita Kriss Hatta Jalani Lebaran di Penjara |
Wali nasab adalah wali yang masih ada hubungan darah dengan Hilda. Jika tidak ada, bisa menggunakan wali hakim yang hanya bisa dilakukan oleh kepala KUA di mana mempelai wanita tinggal.
"Jika wali nasab dan wali hakim tidak ada, mana bisa dikatakan telah terjadi penikahan, kalau tidak jelas pernikahannya mana ada perselingkuhan. Persidangan ini adalah persidangan pidana bukan permasalahan sah dan tidak pernikahan yang selalu dijadikan alasan seolah-olah Hilda adalah istrinya," geramnya.
Tonton juga video "Dituntut 4 Tahun Penjara, Kriss Hatta: Ini Cacat Hukum!"
"Saya tegaskan kembali, ini murni kasus pidana, dimana terungkap fakta," tegas Fahmi Bachmid.
Tonton video Dituntut 4 Tahun Penjara, Kriss Hatta: Ini Cacat Hukum!: