Buntut dari dugaan pemalsuan dokumen nikah, Kriss Hatta dipenjara. Kriss dipenjara atas laporan Hilda Vitria.
Pengacara Hilda Vitria, Fahmi Bachmid, mengatakan masalah hukum kliennya bukan perkara menang atau kalah. Tapi itu menjadi pembuktian Hilda untuk membantah Kriss Hatta yang menyebut Hilda adalah istrinya.
"Nggak ada menang atau kalah dalam perkara pidana. Yang ada terbukti atau tidak perbuatan yang didakwakan. Jadi urusan perkara pidana adalah pembuktian unsur-unsur pasal pidana yang didakwakan," kata Fahmi Bachmid kepada detikHOT, Rabu (10/4/2019).
"Berdasarkan bukti-bukti yang ada serta didukung dengan bukti perbuatan terdakwa selama ini yang dengan sadar telah mempergunakan dokumen yang isinya tidak benar untuk mendiskreditkan Hilda," jelasnya.
Oleh karena itu, Fahmi Bachmid yakin tuduhan yang diberikan ke Kriss Hatta akan terbukti. Terlebih Hilda sudah mendapatkan tambahan bukti yang menyatakan tidak pernah adanya pernikahan.
Video: Kriss Hatta Resmi Ditahan Atas Kasus Pemalsuan Dokumen
Video: Kriss Hatta Resmi Ditahan Atas Kasus Pemalsuan Dokumen
"Apalagi Hilda mendapatkan tambahan bukti bukti dari kelurahan yang secara tertulis memang tidak pernah ada perkawinan antara Hilda dengan Kriss Hatta," tegas Fahmi.
Karena masalah dugaan pemalsuan dokumen nikah itu pun, Kriss Hatta kini mendekam di Rutan Bulak Kapal.
(pus/nkn)