Seorang perempuan bernama Rika Wijaya menggandeng pengacara Mozart Amahorseya saat melakukan pelaporan itu. Alie diduga melakukan penipuan.
Laporan yang dibuat di Polda Metro Jaya itu bernomor 1609/III/2019/PMJ/Dit Reskrimum Tanggal 15 Maret 2019. Dalam surat laporan itu juga tertera kerugian Rika sebesar Rp 117 juta.
Alie awalnya meminjam sejumlah uang kepada Rika untuk keperluan bisnis. Ia pun tanpa menaruh curiga, lalu memberikan pinjaman tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Alie mengaku membutuhkan uang sebesar Rp 7 juta untuk membuat kostum demi keperluan manggung di salah satu televisi. Peminjaman itu pertama kali dilakukan pada November 2017.
Dalam laporan itu terhitung ada sepuluh kali peminjaman hingga Desember 2018, bahkan ada untuk keperluan membayar cicilan mobil. Hingga saat ini, menurut Rika, Alie tak pernah mengembalikan uang yang dipinjamnya.
"Sebenarnya, aku nggak mau bawa rame begini, aku cuma butuh uang aku balik. Tapi dia nggak ada itikad baik, cuma bilang mau cicil. Tapi sampai sekarang nggak," ungkap Rika Wijaya.
Sementara ketika dihubungi, Alie tak membantah kabar tersebut. Namun ia punya cerita sendiri mengenai kejadian itu. Menurutnya, semuanya berawal dari hubungan asmara mereka.
"Itu awalnya kita deket, ada hubungan kedakatan, pacaranlah. Dia itu banyak niat bantu saya, karena memang saat itu saya lagi drop. Saya nggak mau pinjam karena jatuhnya dosa dan berat tapi karena beliau suka sama saya, ya sudah. Dia juga bilang nggak apa-apa aku bantu," kata Alie.
(nu2/doc)