Kasus narkoba yang membelit Ridho Rhoma belum usai. Mahkamah Agung memutuskan menambah hukuman anak raja dangdut Rhoma Irama itu menjadi 1,5 tahun penjara.
Lewat media sosial miliknya di Instagram, Ridho, mengatakan dirinya siap jika harus kembali menjalani hukuman.
Kini dirinya juga minta dikuatkan bila benar ia akan kembali masuk bui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam postingan tersebut dirinya juga menutup kolom komentar.
Video: Siap Hadapi, Keluarga Dukung Ridho Rhoma Ajukan PK
Padahal saat ini Ridho tengah disibukkan dengan persiapan untuk album terbarunya.
Sebelumnya Ridho Rhoma telah menjalani hukuman pidana selama 10 bulan lewat vonis yang diketok PN Jakarta Barat pada 19 September 2017. Ridho diketahui diciduk Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 dengan barang bukti sabu seberat 0,7 gram.