Laporan tersebut terkait dari tindak pidana pengerusakan sebagaimana yang dilaporkan oleh Vivi Paris. Kuasa hukum Sandy, Krisna Murti pun menjelaskan bahwa pelaporan itu sudah lama yaitu pada tanggal 17 Januari 2019 dan berencana untuk mencabut laporan.
"Ya namanya mereka berumah tangga ya kan ada problem lalu namanya ya. Sebenarnya pengen masuk atau apa tetap pengrusakan. Itu kemwin ini sebelum Sandy terkena masalah narkoba, udah ada rencana pencabutan pelaporan," ujar Krisna kepada detikHOT saat dihubungi via telepon, Kamis (7/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semua bermula dalam hal pengrusakan handphone sang istri yang dilakukan oleh Sandy.
"Handphone istrinya dibanting sampai hancur. Handphone istrinya hancur kerusakannya itu, jadi handphone istrinya dibanting sampai hancur," tambahnya.
Namun, semua masalah sudah selesai dan Vivi sudah memaafkan Sandy dan berencana untuk mencabut laporan.
"Udah dimaafkan, iya mau pencabutan itu, barang buktinya itu aja," tukas Krisna. (vep/dar)