Tak hanya itu, setelah ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pentolan 'Dewa 19' itu mala dipindahkan ke Rutan Medaeng, Surabaya. Hal itu pun semakin membuat Ahmad Dhani bertanya-tanya terkait keadilan hukum yang ditegakkan Indonesia.
"Lalu di hari yang sama keluar KETETAPAN BARU yaitu AHMAD DHANI DI PINDAH KE RUTAN MEDAENG HINGGA PERSIDANGAN SELESAI," tulis Ahmad Dhani dalam pesan yang dibuatnya dari dalam Rutan Medaeng, yang diterima detikHOT, Senin (11/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di balik penahanannya itu, Ahmad Dhani membandingkan dengan perkara lain. Ia menyebut dirinya bukanlah seorang pembunuh, teroris hingga koruptor yang harus diperlakukan seperti ini.
Tonton video: Ahmad Dhani Tulis Surat di Penjara, Ini Isinya
[Gambas:Video 20detik]
"Menurut saya ini adalah KETETAPAN YANG TIDAK LAZIM. Karena saya bukan PEMBUNUH, PERAMPOK, TERORIS, KORUPTOR," papar Ahmad Dhani.
"Demikianlah surat ini saya buat semoga ada PEMBERITAAN YANG JERNIH. Terima kasih. Ahmad Dhani," sambungnya.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian melalui media sosial. Ia divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 1,5 tahun. (hnh/nkn)