Dipindahkan ke Rutan Medaeng, Ahmad Dhani: Ini Ketetapan Tak Lazim!

Dipindahkan ke Rutan Medaeng, Ahmad Dhani: Ini Ketetapan Tak Lazim!

Hanif Hawari - detikHot
Senin, 11 Feb 2019 16:25 WIB
Foto: Deny Prastyo Utomo
Jakarta - Ahmad Dhani merasa ada yang tak lazim terkait penahanannya selama 30 hari. Padahal ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah divonis 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, setelah ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pentolan 'Dewa 19' itu mala dipindahkan ke Rutan Medaeng, Surabaya. Hal itu pun semakin membuat Ahmad Dhani bertanya-tanya terkait keadilan hukum yang ditegakkan Indonesia.

"Lalu di hari yang sama keluar KETETAPAN BARU yaitu AHMAD DHANI DI PINDAH KE RUTAN MEDAENG HINGGA PERSIDANGAN SELESAI," tulis Ahmad Dhani dalam pesan yang dibuatnya dari dalam Rutan Medaeng, yang diterima detikHOT, Senin (11/2/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memang, Ahmad Dhani masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Di balik penahanannya itu, Ahmad Dhani membandingkan dengan perkara lain. Ia menyebut dirinya bukanlah seorang pembunuh, teroris hingga koruptor yang harus diperlakukan seperti ini.

Tonton video: Ahmad Dhani Tulis Surat di Penjara, Ini Isinya
[Gambas:Video 20detik]

"Menurut saya ini adalah KETETAPAN YANG TIDAK LAZIM. Karena saya bukan PEMBUNUH, PERAMPOK, TERORIS, KORUPTOR," papar Ahmad Dhani.

"Demikianlah surat ini saya buat semoga ada PEMBERITAAN YANG JERNIH. Terima kasih. Ahmad Dhani," sambungnya.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian melalui media sosial. Ia divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 1,5 tahun. (hnh/nkn)

Hide Ads