Hal tersebut diutarakan oleh Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Utara, AKBP Aldo Ferdian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Aldo mengatakan kini Fariz RM sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kasus narkoba Fariz RM ini sudah berjalan selama hampir enam bulan.
Diketahui Fariz RM diciduk polisi tanggal 24 Agustus 2018 karena narkoba. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip sabu, sembilan butir alprazolan, dua butir dumolit, serta alat isap sabu.
Simak Juga 'Ekspresi Menyesal Fariz RM karena Kembali Terjerat Narkoba':