Menurut pengacara Fariz, M Syafri Noer status tersebut tengah diproses lewat assessment yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional.
"Hari Senin kemarin sudah dititipkan ke Lido dilakukan pemeriksaan di assessment jadi artinya penyidik juga sudah berusaha untuk mengklarifikasi perbuatan mas Fariz ini kan kerjasama dengan BNN untuk dilihat apakah beliau tergolong pecandu berat atau tidak artinya," kata Syafri usai 'Pagi-pagi Pasti Happy', Trans TV, Mampang Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tambahnya, jika Fariz seorang pencadu berat, maka tetap Fariz akan direhab secara medis dan psikologis. Sehingga menurutnya Fariz tak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Apabila dia memang pecandu berdasarkan pasal 127 uu 35 th 2009 itu kan tidak ada jalan lain kecuali harus direhab medis dan psikologinya karena kalau tanpa rehab seseorang pecandu itu tidak akan bisa sembuh," tambahnya.
Baca juga: Triawan Munaf Kecewa dengan Fariz RM |
"Berarti dia akan mengulangi lagi kalau ini sudah yang ketiga seandainya pada saat kejadian 2015 itu pada saat kami tangani ya penyidik dan pengadilan memutuskan dia untuk dihukum direhab itu akan lebih baik. ini kejadian ini nggak akan terjadi," tukasnya.
Tonton juga 'Kuasa Hukum akan Minta Fariz RM Direhabilitasi':
(fbr/kmb)