"Klien kami tidak pernah mendapatkan Rp 80 juta. Bahkan DP-nya juga (tidak)," kata Muhammad Zakir Rasyidin saat jumpa pers di Kalibata City, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).
Kuasa hukum Vanessa Angel pun mempertanyakan barang bukti yang dikumpulkan pihak kepolisian dari hasil olah TKP. Khususnya soal celana dalam yang diduga milik kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Vanessa Angel diciduk Polda Jawa Timur di sebuah hotel bintang lima di Surabaya, Sabtu (5/1/2019). Ia diduga terlibat dalam bisnis prostitusi online yang melakukan promosi melalui media sosial.
Selain Vanessa, polisi mengamankan model majalah dewasa Avriellia Shaqqila. Avriellia dan Vanessa Angel dipulangkan karena berstatus sebagai saksi.
Tonton video: Pengacara Vanessa Angel: Tidak Ada Kondom yang Ditemukan
[Gambas:Video 20detik]
(mau/ken)