"Yang perlu kami sampaikan adalah kami sebagai pelapor mengetahui secara formal adanya SP2HP yang diterbitkan oleh Polda. Sehingga secara hukum baru P21 atas perkara yang kami Laporkan," ucap pengacara Lasty, Denny Lubis.
"Hari ini harusnya tersangka dengan barang bukti yang ada diserahkan kepada Kejari Bekasi. Namun berdasarkan informasi yang kami dengar pihak yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai sekarang kami sebagai pelapor belum tahu pasti apa yang menjadi alasan tidak hadir. Secara hukum acara, sudah sebaiknya setiap orang harus patut terhadap hukum. Kita sangat menyayangkan ketidak hadiran yang bersangkutan. Kalau ada alasan kesehatan, harus ada keterangan dari dokter. Atau ada alasan lain," papar Denny Lubis.
Atas kejadian tersebut, Lasty menyesali tingkah laku istri dari artis Fadlan Muhammad itu. Kerugian pun diakuinya semakin bertambah.
"Dari peristiwa ini kami sebagai orang yang mencari keadilan Sangat menyesali atas ketidak hadiran yang bersangkutan tidak hadir dalam proses tersebut," ujar Denny Lubis.
"Semakin lama semakin larut. Kepastian hukum yang diterima klien kami yang menimbulkan kerugian baik materil maupun inmateril terhadap dirinya maupun perusahaan yang dilakukan tersangka yang bertentangan dengan undang-undang," pungkasnya.
(hnh/dal)