"Alhamdulillah puji syukur kepada Allah SWT, terima kasih terutama kepada pihak lawyer saya yang selama satu tahun sudah bekerja maksimal. Sudah memperjuangkan, sudah melakukan yang terbaik," kata Lasty saat ditemui di kantornya, Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (11/10/2018).
Lasty juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian karena telah profesional dalam bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lasty mengatakan, hanya menginginkan keadilan pada kasus ini. Ia pun akan terus mengawal sampai tuntas sampai benar-benar mendapatkan kepastian hukum.
"Saya hanya menginginkan keadilan dan saya yakin negara hukum kita sudah sangat adil. Polisi sudah bekerja profesional, pihak kejaksaan sudah profesional. Kita serahkan semua kepada kuasa hukum" papar Lasty.
"Yang pasti kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Sampai Persidangan akan kami pantau. Memang lelah juga satu tahun menunggu kepastian hukum ini. Tapi Alhamdulillah akhirnya sudah sampai dan berkas sudah lengkap P21," pungkasnya.
Sebelumnya, Lasty melaporkan Lyra Virna atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.