Kepada awak media, Kombes Argo Yuwono sebagai Humas Polda Metro Jaya mengungkap kronologi penangkapan saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada Jumat (12/10). Augie ditangkap saat masih berada di TKP.
"Jadii ini menjadi pengalaman, jadi contoh kalau memang tidak benar, jangan disampaikan terutama di media online. Yang bersangkutan tidak dipanggil, tidak ditangap. Tadi dia ada di TKP tersebut. Dia melakukannya, dia merekamnya ada di dekat penjualan tiket. Malam itu juga kita lakukan klarifikasi," ungkap Kombes Argo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancamannya enam tahun. Yang kedua menjadi pengalaman buat masyarakat jangan mudah menyebarkan kabar yang tidak benar. Namanya public figur ya, kan harusnya mempunyai etika, menjadi contoh," lanjutnya.
"Jadi anggota ini kan merefund ya, dia diminta tolong SD Tarakanita lima tiket di sana. Karena nggak bisa merefund karena tidak bisa diuangkan ya tiket itu Kemudian tersangka bilang, 'Cepek, cepek'," pungkas Kombes Argo.
Simak video Polisi Sayangkan Tindakan Augie Fantinus Sebarkan Hoaks
(fbr/dal)