"Jadi dengan adanya laporan anggota provost yang kejadian ada di Stadion GBK terutama di venue basket dengan ada viral di media sosial, yaitu mengenai polisi calo, setelah kita lakukan klarifilasi, kita lakukan identifikasi, jadi tidak ada kegiatan pencaloan oleh polisi," Ujar Argo di Direskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/10).
"Jadi setelah kita lakukan pemeriksaan yang meng-upload adalah saudara Augie ya, kita lakukan pemerikasaan untuk hari ini kita tetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan kita kenakan Pasal 28 ya, di-juncto-kan pasal 45 UU ITE," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Augie pun ditahan di Polda Metro Jaya perhari ini. Ia diancam 6 tahun penjara.
"Jadi barang bukti yang kita sita ada handphonen-nya ada akunnya di situ, dan ancamannya 6 tahun dan mulai malam ini kita lakukan penahanan," tukasnya. (fbr/dar)