Tok! Kasus Pencabulan yang Menyeret Bill Cosby Capai Babak Akhir

Tok! Kasus Pencabulan yang Menyeret Bill Cosby Capai Babak Akhir

Devy Octafiani - detikHot
Rabu, 26 Sep 2018 07:07 WIB
Foto: (Photo by Mark Makela/Getty Images)
Jakarta -

Sidang kasus pencabulan yang dijalani Bill Cosby sejak 2015 mencapai babak akhir. Pengadilan memutuskan Cosby bersalah dan ia kini dijatuhi hukuman penjara.

CNN melaporkan, Cosby terbukti melakukan penyerangan secara seksual seorang perempuan bernama Andrea Constand. Sebelumnya tuntutan Andrea Constand sempat dihentikan terkait kurangnya bukti dalam laporan Andrea.

Sementara hukuman yang dijatuhkan pada komedian 81 tahun itu tak hanya berkaitan dengan kasus pencabulan. Namun juga diketahuinya pemusnahan pada bukti-bukti tersebut oleh Cosby.


"Ini adalah kejahatan serius. Mr. Cosby, semua lingkar permasalahan ini berbalik kepada Anda. Hari Anda telah tiba, waktunya telah tiba," ujar Hakim Steven O'Neill dari pengadilan Pennsylvania.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini Cosby harus mendekam di balik jeruji. Hakim memutuskan sang komedian ditahan selama tiga sampai 10 tahun.



Proses hukum atas kasus pencabulan Bill Cosby sendiri melalui jalan panjang sejak 2004. Setelah Andrea Constand bersuara ada beberapa perempuan lain yang akhirnya juga buka suara.

Andrea Constand sendiri mengaku mengalami pelecehan seksual dari Bill Cosby. Sang komedian memberinya obat bius kemudian menyerangnya secara seksual ketika ia tak sadarkan diri.

(doc/wes)

Hide Ads