Ia berdalih sudah tidak ada wewenang apa-apa lagi mengenai kasus Jennifer karena sudah bukan kuasa hukum sang pesinetron lagi.
"Saya tidak urus lagi sebagai kuasa hukum," ucap Pieter Ell kepada detikHOT, Kamis (23/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya lebih lanjut mengenai vonis yang berubah tersebut, Pieter Ell tetap konsisten tak ingin menjawabnya. Sebab, bukan dia yang mengurus banding vonis Jennifer Dunn dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke pengadilan Tinggi Jakarta.
"Sejak banding (tidak lagi jadi kuasa hukum) karena saya lagi urus Pilkada di 13 kabupaten sidang di Mahkmah Konstitusi," paparnya.
Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah Jennifer Dunn dari 4 tahun bui jadi 10 bulan penjara. Menurut hakim, Jedunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah hanya dalam tindak pidana'penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Ketua GPAN Setuju Vonis Jennifer Dunn Disunat, Kenapa? Tonton videonya di sini:
[Gambas:Video 20detik] (hnh/kmb)