Vonis 4 Tahun Bui Jennifer Dunn Disunat Jadi 10 Bulan, Pengacara: No Comment

Vonis 4 Tahun Bui Jennifer Dunn Disunat Jadi 10 Bulan, Pengacara: No Comment

Hanif Hawari - detikHot
Kamis, 23 Agu 2018 15:24 WIB
Foto: Palevi S/detikFoto
Jakarta - Kasus narkoba Jennifer Dunn yang sudah mencapai vonis beberapa waktu lalu muncul lagi ke hadapan publik. Setelah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama empat tahun, tiba-tiba saja berubah menjadi 10 bulan.

Seperti yang diumumkan oleh Pengadilan Tinggi karena sang artis melakukan banding, Jennifer Dunn disebut jadi korban penyalahgunaan narkoba.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

detikHOT mencoba menghubungi pengacara Jennifer Dunn, Pieter Ell. Saat diminta komentar mengenai putusan yang berubah itu, ia pun enggan untuk memberikan tanggapan.

"No comment," ucap Pieter Ell saat dihubungi detikHOT lewat WhatsApp, Kamis (23/8/2018).

Vonis 4 tahun penjara Jedunn diputus oleh hakim PN Jaksel pada 16 Agustus 2018 karena kasus. Kabarnya, Pieter Ell sebenarnya sudah cabut dari kuasa Jennifer.


Pengadilan Tinggi Jakarta Potong Masa Tahanan Jennifer Dunn! Tonton videonya di sini:

[Gambas:Video 20detik]

(hnh/kmb)

Hide Ads