Wah, Vonis 4 Tahun Jennifer Dunn Resmi Disunat Jadi 10 Bulan Penjara

Wah, Vonis 4 Tahun Jennifer Dunn Resmi Disunat Jadi 10 Bulan Penjara

Andi Saputra - detikHot
Kamis, 23 Agu 2018 11:44 WIB
Foto: Palevi S/detikFoto
Jakarta - Jennifer Dunn telah menerima vonis 4 tahun penjara dari hakim PN Jaksel 16 Agustus lalu karena kasus narkoba. Tetapi Pengdilan Tinggi (PT) menyunat vonis tersebut 4 tahun jadi 10 bulan penjara.

"Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Juni 2018 No.350/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding," bunyi lansiran di situs Mahkamah Agung, Kamis (23/8).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jennifer Dunn yang ketahuan nyabu di malam tahun baru itu melakukan banding usai mendengar vonis hakim terkait 4 tahun penjara.

Vonis terbaru ditetapkan Ketua Majelis Hakim Elang Prakoso Wibowo dengan anggota Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Rriparasada.

Jennifer Dunn disebut hanya menyalahgunakan narkoba untuk diri sendiri.


Pengadilan Tinggi Potong Masa Tahanan Jennifer Dunn, Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]

(kmb/kmb)

Hide Ads