Dilihat detikHOT dalam Instagram miliknya, sudah tidak ada lagi postingan Nadine Chandrawinata tersebut. Padahal sebelumnya, postingan itu terlihat dalam akun Instagram Nadine paling atas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"#dirgahayuindonesia73 Merdeka!," tulisnya.
Ada aturan dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 24 UU tersebut, diatur soal apa yang dilarang terhadap bendera merah putih, salah satunya mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam. Sanksi yang tertuang dalam Pasal 67 adalah Dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak RP 100 juta.
Hingga saat ini, Nadine Chandrawinata belum bisa dimintai komentarnya mengenai hal tersebut.
Tonton video Kibarkan Bendera Robek, Anya Geraldine dan Nadine Terancam Kena Sanksi:
[Gambas:Video 20detik] (wes/nu2)