Namun ternyata ada kesalahan dalam foto tersebut. Terlihat bendera yang dikibarkan oleh Nadine robek-robek. Dan ternyata, itu menyalahi aturan hukum meski di bawahnya ia menuliskan caption bernada nasionalis.
![]() |
"#dirgahayuindonesia73 Merdeka!," tulisnya.
Tak cuma Nadine, Anya Geraldine juga kini terancam denda Rp 100 Juta karena berpose dengan bendera yang robek-robek. Hampir sama dengan Nadine, latar belakang foto tersebut berada di sebuah pantai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Ada aturan dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 24 UU tersebut, diatur soal apa yang dilarang terhadap bendera merah putih, salah satunya mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam. Sanksi yang tertuang dalam Pasal 67 adalah Dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak RP 100 juta.
Tonton video Kibarkan Bendera Robek, Anya Geraldine dan Nadine Terancam Kena Sanksi:
[Gambas:Video 20detik]
(nu2/nu2)