"Kami tuntutan semula itu kan 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Jadi tetap pada tuntutan semula telah kami sampaikan," kata Yaman di PN Jakarta Selatan, Ampera, Kamis (5/7/2018).
"Kami dari tim Jaksa Penuntut Umum menanggapi pembelaan yang disampaikan oleh tim penasehat hukumnya Tio Pakusadewo dan Pakusadewo sendiri secara pribadi, kami tetap memberikan jawaban bahwa dakwaan maupun tuntutan pidana kami komitmen yang terbukti adalah primer, Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksikan juga video 'JPU Keukeuh Tuntut Tio Pakusadewo 6 Tahun':
Yaman juga beralasan Tio Pakusadewo terbukti menyimpan dan memiliki dengan jumlah barbuk 1,06 gram yang sama dengan hasil lab.
"Jadi dengan demikian kami berkeyakinan bahwa semua unsur yang telah kami uraikan itu sudah terbukti. Unsur menyimpan, memiliki, dan jumlah barang bukti pun jumlahnya 1,06 gram. Itulah yang ditemukan oleh penangkap dan penyidik sebagaimana juga hasil dari lab jumlah semuanya 1,06 gram. Jadi sebagaimana yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa mengatakan ini harus 127 itu silakan aja, nanti hakim yang punya keputusan untuk perkara ini," ungkapnya.
Lalu, adakah peluang rehabilitasi untuk Tio Pakusadewo?
"Makanya dalam perkara ini apa yang kami sudah tuntut, itulah yang kami sampaikan. Untuk hal-hal itu tidak bisa kami menjawab makanya area ini adalah area yang telah kita proses dalam persidangan," pungkasnya.