Pledoi Ditolak, Tio Pakusadewo Tetap Dituntut 6 Tahun Penjara

Pledoi Ditolak, Tio Pakusadewo Tetap Dituntut 6 Tahun Penjara

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Kamis, 05 Jul 2018 21:20 WIB
Foto: Tio Pakusadewo (Desi Puspasari)
Jakarta - Sidang narkoba Tio Pakusadewo digelar pada hari ini, Kamis (5/7). Jaksa Penuntut Umum pun menyatakan tetap pada tuntuan awal.

Yaman, sebagai Jaksa Penuntut Umum, menyatakan kekeuh untuk tetap menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun kurungan penjara. Memang sebelumnya pihak Tio menyampaikan pledoi pada persidangan pada 28 Juni lalu.

"Tanggapan atas pembelaan dari pihak Tio Pakusadewo, kami tidak akan memberikan keterangan yuridis," buka JPU Yaman dalam persidangan, di PN Jakarta Selatan, Ampera, Kamis (5/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Saksikan juga video 'JPU Keukeuh Tuntut Tio Pakusadewo 6 Tahun':

[Gambas:Video 20detik]



"Menyatakan terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan dan menguasai narkotika Golongan 1 bukan tanaman, melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum," lanjutnya.

Selanjutnya Yaman dalam tanggapan replik terhadap pledoi atau pembelaan Tio Pakusadewo, meminta penilain kepada Ketua Majelis Hakim, Asiadi Sembiring, yang memberikan kesempatan duplik pada sidang selanjutnya.

Sementara itu Aris Marasabesy, selaku pengacara Tio pun akan menimbang untuk menanggapi Majelis Hakim.

"Minta waktu satu minggu untuk menanggapi majelis," pungkas Aris.

Pledoi Ditolak, Tio Pakusadewo Tetap Dituntut 6 Tahun Penjara
(fbr/dal)

Hide Ads