Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut wanita yang akrab disapa Jedunn itu dengan delapan bulan penjara. Namun pada akhirnya, hakim memvonis Jedun dengan empat tahun penjara. Tapi perlu diingat, semua pertimbangan hakim mutlak diambil dari banyak pertimbangan, apalagi Jedunn adalah residivis.
"Dalam Sidang ini telah terjadi yang namanya ultra petita, yaitu putusan pengadilan melampaui tuntutan jaksa. Jaksa menuntut delapan bulan penjara tapi hakim memutuskan empat tahun penjara untuk Jennifer Dunn atau biasa dikenal dengan Jedunn," ucap ketua umum Gannas, I Nyoman Adi Peri SH, saat mendatangi kantor Komisi Yudisial, belum lama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jedun itu bukan pengedar atau bandar. Jedun itu merupakan korban dari bandar narkoba. Sebagai pemakai, kenapa harus mendapatkan vonis yang sama dengan bandar atau pengedar," sambungnya.
Menurut Nyoman, Jennifer Dunn tidak pantas mendekam di penjara. Sebab, Jedun adalah korban yang notabennya sebagai pengguna dan harus direhabilitasi.
"Penjara bukan tempat yang cocok untuk seorang pesakitan seperti Jedun, Rehabilitasilah yang cocok karena seorang pesakitan atau korban narkoba tidak akan sembuh kalau hanya dipenjara tetapi harus di obati dengan cara ikut program rehabilitasi," pungkasnya.
Sayangnya itu pendapat lain saja. Sebab diketahui bahwa Jennifer Dunn adalah residivis yang mengulang kesalahannya sampai tiga kali dari penggunaan narkoba. Soal tuntan delapan bulan pun itu juga sudah dianggap pihak sudah janggal. (hnh/kmb)