Pria yang merupakan teman nyabu Jennifer Dunn itu, dituntut oleh JPU dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider kurungan enam bulan penjara. Dia pun menangis saat membacakan pembelaannya.
"Yang mulia majelis hakim saya mohon dengan segenap hati, agar majelis hakim dapat memutuskan vonis saya dengan serendah-rendahnya berdasarkan azas keadilan dalam kasus saya ini. Saya berjanji tidak kembali mengulangi perbuatan saya ini. Yang membuat kesusahan banyak pihak, ibunda saya dan kakak adik saya," ungkap Raditya Argobie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Kamis (28/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sangat besar keinginan Raditya majelis hakim untuk mempertimbangkan pembelaannya. Sehingga bisa memberikan vonis yang lebih ringan ketimbang tuntutan JPU.
"Semoga yang mulia majelis hakim mempertimbangkan kembali tuntutan jaksa yang menurut saya sangatlah berat. Besar harapan saya dan keluarga saya kepada majelis hakim untuk dapat mengabulkan pledoi saya," harap Raditya.
(pus/wes)