Dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sarwoto sidang Roro Fitria. Sarwoto menuturkan bahwa Roro memesan sabu kepada pria berinisial WH pada 13 Februari 2018.
"Terdakwa menghubungi WH untuk meminta mencarikan sabu, kemudian saksi akan berusaha mencarikan sabu," baca Sarwoto dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roro kemudian men-transfer uang sebesar Rp 5 juta kepada WH. Uang itu untuk dibelikan sabu sebesar 3 gram dengan seharga Rp 4 juta. Rp 1 juta menjadi upah untuk WH.
Kemudian WH menginformasikan kepada Roro bahwa dirinya hanya mendapatkan sabu seberat 2 gram pada tanggal 14 Februari 2018. Kemudian, Roro Fitria meminta WH mengirimkan barang tersebut dengan menggunakan nama ibundanya, Retno.
"Selanjutnya terdakwa meminta agar sabu tersebut dikirim melalui ojek online yang alamatnya Jl. Durian Raya, nomor 23, di Ragunan, Jakarta Selatan," bacanya.
"Di mana menggunakan nama ibu terdakwa," lanjut JPU.
Jam 12.30 terdakwa keluar rumah untuk menunggu ojek online yang dimaksud. Namun, Roro kaget ketika ojek online tiba dengan WH dan pihak kepolisian.
"Namun tiba-tiba datang saksi Wawan Hartawan dan saksi Supriono beserta tim Polda Metro Jaya selanjutnya menjelasjan pada terdakwa. Kemudian saksi tersebut, mengakui dan menunjukkan bukti percakapan dan kemudian terdakwa mengakui, kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya," pungkas JPU, Sarwato.
Ketiga pasal yang didakwakan ke Roro Fitria, yakni Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).
Simak juga video 'Roro Fitria Keberatan dengan Dakwaan JPU':
(pus/kmb)