Kuasa Hukum Bingung Ada Jarum Suntik di Dakwaan Roro Fitria

Kuasa Hukum Bingung Ada Jarum Suntik di Dakwaan Roro Fitria

Desi Puspasari - detikHot
Kamis, 28 Jun 2018 16:16 WIB
Foto: Hanif Hawari
Jakarta - Roro Fitria didakwa tiga pasal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dari sederet barang bukti yang disebutkan, Jaksa Penuntut Hukum menyebutkan ada jarum sutik.

Kuasa hukum Roro Fitria, Dharma Praja Pratama usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018), merasa saat penangkapan tidak ada jarum suntik.

"Saat penyerahan itu kita tidak dapat alat bukti itu, alat suntik. Kami mengajukan keberatan," kata Dharma.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Nyentrik! Ini Gaya Roro Fitria Tiba di PN Jaksel:

[Gambas:Video 20detik]



"Tidak ada itu. Waktu penyerahan bukti pun tidak ada itu. Makanya kita keberatan karena diersidangan itu ada. Saat kita P22 pun enggak ada jarum suntik itu," tegasnya.

Mereka pun bingung, Roro Fitria ditangkap karena diduga menggunakan sabu. Jarum suntik pun tidak tercantum dalam berkas penyidikan.

"Nggak ada itu. Lagipula kan didakwaan jaksa kan barang tersebut tidak sampai ke Roro Fitria. Makanya kita keberatan," kata kuasa hukum Roro Fitria, Dharma.

Sebelumnya diberitakan saat ditangkao dikediamannya ditemukan barang bukti sabu seberat 2,4 gram, bukti transfer pembelian, dan bukti percakapan telepon.

Simak juga video 'Roro Fitria Keberatan dengan Dakwaan JPU':

[Gambas:Video 20detik]



Kuasa Hukum Bingung Ada Jarum Suntik di Dakwaan Roro Fitria
(pus/kmb)

Hide Ads