Kuasa hukum Roro Fitria, Dharma Praja Pratama usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018), merasa saat penangkapan tidak ada jarum suntik.
"Saat penyerahan itu kita tidak dapat alat bukti itu, alat suntik. Kami mengajukan keberatan," kata Dharma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nyentrik! Ini Gaya Roro Fitria Tiba di PN Jaksel:
"Tidak ada itu. Waktu penyerahan bukti pun tidak ada itu. Makanya kita keberatan karena diersidangan itu ada. Saat kita P22 pun enggak ada jarum suntik itu," tegasnya.
Mereka pun bingung, Roro Fitria ditangkap karena diduga menggunakan sabu. Jarum suntik pun tidak tercantum dalam berkas penyidikan.
"Nggak ada itu. Lagipula kan didakwaan jaksa kan barang tersebut tidak sampai ke Roro Fitria. Makanya kita keberatan," kata kuasa hukum Roro Fitria, Dharma.
Sebelumnya diberitakan saat ditangkao dikediamannya ditemukan barang bukti sabu seberat 2,4 gram, bukti transfer pembelian, dan bukti percakapan telepon.
Simak juga video 'Roro Fitria Keberatan dengan Dakwaan JPU':