Dipimpin oleh Hakim Ketua, Achmad Guntur, persidangan Kamis (28/6/2018) dimulai dengan mencocokan biodata Roro Fitria.
Roro Fitria mengatakan kondisinya sehat, dan bisa menjawab pertanyaan majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehat," kata Roro Fitria yang dulu kerap show off hartanya pada acara TV di kursi persidangan.
Jaksa penuntut umum mendakwa Roro Fitria dengan tiga pasal. Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Roro Fitria Keberatan dengan Dakwaan JPU:
Itupun dibenarkan oleh kuasa hukum Roro Fitria, Dharma Praja Pratama.
"Didakwa pasal 112, 114, dan 132," kata Dharma.
Pasal 114 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan narkotika golongan I , pelaku dipidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Sidang pun dilanjutkan pada hari Kamis, 5 Juli 2018. Dengan agenda pengajuan nota keberatan atas dakwaan JPU.