Salah satu JPU Jennifer Dunn, Ibnu Sahal angkat bicara. Menurutnya JPU menghormati putusan hakim.
"Prinsipnya sih kita hargai putusan hakim, terbukti dakwaan kedua yang menjadi putusan hakim. Dan, kami hargai dan kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai KUHAP yaitu berpikir-pikir selama 7 hari, dan kami akan pelajari putusannya," kata Ibnu Sahal ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, dalam putusan hakim pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tidak memenuhi unsur. Jennifer Dunn dijerat dengan pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 dengan hukuman pidana empat tahun penjara dan membayar Rp 800 juta.
"Artinya sebenarnya bukan masalah, hanya perbedaan persepsi, jadi bahwasanya kita melihat sebagaimana surat tuntutan kita. Kalau kemudian hakim punya pandangan sendiri itu masing-masing punya pandangan tersendiri, prinsipnya seperti itu," jelasnya.
"Ya biasa, namanya putusan itu ya begitu. Maksud saya ada perbedaan ya wajar, biasa aja," tandas Ibnu Sahal.
Selaku Jaksa Penuntut Umum, Ibnu Sahal juga masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Begitu juga dengan Jennifer Dunn.
Tonton juga: Hukuman Jennifer Dunn Lebih Berat dari Tuntutan, Ini Kata JPU
(pus/dar)