Hakim ketua, Riyadi Sunindyo Florentinus, membacakan hal yang meringankan untuk Jennifer Dunn. Jennifer Dunn termasuk memiliki sikap sopan di persidangan.
"Terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mempunyai tanggungan berupa suami dan juga anak," ucap hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara |
Adapun hal yang memberatkan untuk Jennifer Dunn. Salah satunya adalah karena ini sudah ketiga kalinya Jennifer Dunn terjerat dalam kasus narkoba.
"Yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum dengan narkotika. Dan sebelumnya juga sudah bersinggungan dengan narkoba," ujar Riyadi.
"Melihat animo media di persidangan, terdakwa mengaku sebagai ibu rumah tangga, tetapi semua orang dianggap tahu bahwa terdakwa adalah publik figur. Maka dengan perbuatan terdakwa yang berhubungan dengan narkotika, dikhawatirkan menjadi contoh yang tidak baik di masyarakat," tegas hakim ketua.
Adapun Riyadi Sunindyo Florentinus melihat masalah hukum Jennifer Dunn juga berkaitan dengan dua kasus hukum lainnya. Jennifer Dunn juga berkaitan dengan kasua Raditya dan Ferly Faisal Salim.
"Dan mengingat perkara terdakwa tidak berdiri sendiri melainkan tersangkut dengan dua kasus yang lain dengan terdakwa Raditya dan juga Faisal Salim," pungkas hakim ketua, Riyadi Sunindyo Florentinus.
Tonton video Ini Kata JPU Soal Hukuman Jedun Lebih Berat dari Tuntutan:
(pus/mau)