"Hari ini terbukti bahwa Tyas Mirasih menguasai anak tersebut, sudah tiga Minggu. Terus katanya Amandine dipindahkan ke temannya. Seharusnya kalau kawan yang baik itu balikin ke keluarganya, apa salahnya," ujar Aga Khan, kuasa hukum Maryke, saat ditemui usai mengisi acara 'Pagi-Pagi Pasti Happy' di Gedung TRANS TV, Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (28/3).
Beberapa kali pihak Maryke pun akan terus mencari bukti, terutama tuduhan Maryke bahwa Tyas hanya menggunakan Amandine sebagai bisnis endorsenya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kita lagi cari bukti. Ini endorsean yang dibuat oleh Tyas terhadap anak itu. Dan kita lagi mau tanya ke perusahaan ini, berapa sih dia memberikan uang kepada pihak tersebut, karena menunjang eksploitasi anak," tukasnya.
Pihak Maryke pun sangat prihatin dengan kondisi Amandine yang kerap kali dititipkan ke orang lain. "Jadi kalaupun katanya dia tidak terpaksa, izin dong sama pihak yang punya hubungan darah. Dia hanya bermain di saat orang berduka, diambil, dibawa jalan-jalan. Yang ngasih dari kecil aja ibunya. Anak itu sekarang disimpan, dipindah pindahin, kan kasihan," tukasnya.
Tyas Mirasih pun telah melaporkan Maryke atas tuduhan pencemaran nama baik pada 21 Maret 2018 lalu. Pihak Maryke pun tidak mau kalah, ia juga telah melaporkan Tyas ke pihak yang berwajib.
"Pelaporan udah. Kita udah lapor ke Polda Metro Jaya, nanti kira lihat saja. Boleh ditanya dari kecil ibunya yang ngasuh. Dia (Tyas) melaporkan siapanya. Apanya, kan melaporkan satu akun Instagram," jelas Maryke.
(vep/kmb)