Mobil mewah yang disita polisi adalah Jeep Wrangler Rubicon. Konon mobil itu dibeli dari uang yang diinvestasikan oleh Santosa Tandyo.
"Penyidik menyita barang bukti puluhan tas impor berbagai merk, jam tangan, dan satu unit mobil," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik sejak 5 Februari 2018. Angela dan suaminya dijerat dengan pasal penipuan, penggelapan, dan pencucian uang terkait bisnis investasi tas impor mewah.
Mereka dilaporkan ke polisi oleh Santosa Tandyo yang merasa ditipu dalam kerja sama bisnis dengan Angela dan David yang berjalan sejak Februari 2017.
Selain untuk merbisnis tas dan Jeep Wrangler Rubicon, uang investasi itu juga dipakai Angela dan suami untuk membeli rumah di kawasan BSD City Tangerang.
Keduanya kini masih ditahan di Polres Sleman DIY. Berkas kasus Angela dan David juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman namun kini dikembalikan lagi ke penyidik. (ken/ken)