Husendro mengaku sudah bertemu dengan pelapor kasus Angela dan David, Santosa Tandyo di Polres Sleman pada 1 Maret 2018. Husendro berharap kasus ini bisa damai.
"Ya kita usahakan untuk damai. Pak Santosa baik kemarin, cuma beliau memang bilang bahwa yang namanya utang tetap harus dibayar," kata Husendro.
Husendro mengatakan bahwa Angela sebenarnya memang beritikad baik dan mau membayar utang. Tapi memang karena keadaan, Angela hanya mampu mencicilnya.
"Jadi Angela berharap bisa dicicil, dia akan bekerja keras untuk membayar semua utangnya. Ini memang berat tapi kalau Angela diberi kesempatan bekerja, saya kira dia mampu membayar," kata Husendro.
Husendro juga meluruskan soal kabar sebelumya yang menyebutkan bahwa Angela dan David ditangkap. Menurutnya, keduanya tidak ditangkap tapi ditahan.
"Jadi pas tanggal 5 Februari 2018 kemarin itu mereka BAP di Polres Sleman. Nah polisi mungkin merasa bahwa mereka harus ditahan, jadi ya Angela nggak nyangka kalau bakal ditahan. Jadi bukan ditangkap ya," kata Husendro.
Karena kasus ini, Angela dan David diancam 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (ken/dal)