"Agenda sidang hari ini ya kita ada agenda pemeriksaan saksi yang hadir pada hari ini. Ada ahli dari Mabes Polri untuk tes DNA. Untuk mengetahui apakah anak itu benar-benar anak biologis AA Gatot apa bukan," ujar Hadiman selaku jasa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, saksi ahli menyatakan apa yang diketahui, ternyata benar. Hasil pemeriksaan dari laboratorium DNA, dari sampel ibunya, dari AA Gatot, terus dari anaknya benar anak itu adalah anak Aa Gatot Brajamusti," tambahnya.
Pihak Gatot pun sudah mengakui bahwa anak tersebut merupakan benar anak Gatot. Itu juga yang sudah Citra beberkan dalam sidang sebelumnya.
"Tadi sempat dihadirkan saksi ahli untuk perkara DNA. Sudah kita bahas perihal hasil tes yang positif anak tersebut adalah anak dari Gatot Brajamusti. Menurut kita, tidak perlu dihadirkan saksi ahli tersebut karena dalam kesaksian Citra kemarin juga terdakwa sudah mengakui bahwa itu anak dari Gatot Brajamusti," jelas Achmad Rulyansyah, kuasa hukum Aa Gatot.
"Tanggapan Aa Gatot kan dari awal ada kesaksian bahwa Satria memang anak Gatot Brajamusti, sudah diiyakan," tukasnya.
Gatot dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak. Pihak Gatot pun kemudian akan menghadirkan dua saksi pada sidang selanjutnya, yang akan digelar pada 23 Januari 2018.