Hakim Tolak Eksepsi Pretty Asmara

Hakim Tolak Eksepsi Pretty Asmara

Hanif Hawari - detikHot
Senin, 18 Des 2017 17:47 WIB
Foto: Fotografer: Mei Amelia/detikcom
Jakarta - Sidang putusan sela kasus narkoba yang menyeret Pretty Asmara usai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017). Majelis Hakim menolak nota keberatan yang diajukan Pretty Asmara pada sidang minggu lalu.

"Setelah mendengar eksepsi dan tanggapan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim berpendapat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 KUHAP," kata Hakim Ketua Majelis saat sidang digelar.

"Majelis berpendapat eksepsi terdakwa tidak beralasan sehingga harus ditolak dan Penuntut Umum harus melanjutkan persidangan," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dengan ditolaknya eksepsi Pretty Asmara, proses persidangan pun akan dilanjutkan pada 3 Januari 2018 mendatang. Yaitu dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum juga telah menyiapkan dua orang saksi untuk dimintai keterangan.

Diketahui, Pretty Asmara ditangkap pada Minggu (16/7) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Di lokasi Pretty Asmara kedapatan sedang berpesta narkoba saat itu. Bahkan polisi menyebut, Pretty bukan sebagai pemakai tapi pengedar dan sudah menjalaninya kurang lebih selama 2 tahun belakangan ini. (hnh/pus)

Hide Ads