Dipindah ke Rutan Pondok Bambu, Ini yang Buat Pretty Asmara Belum Ikhlas

Dipindah ke Rutan Pondok Bambu, Ini yang Buat Pretty Asmara Belum Ikhlas

Desi Puspasari - detikHot
Senin, 30 Okt 2017 20:19 WIB
Pretty Asmara Foto: Fotografer: Mei Amelia/detikcom
Jakarta - Pretty Asmara sudah dipindah ke Rutan Pondok Bambu. Namun, masih ada yang mengganjal hati Pretty terkait kasus narkobanya.

Chris Sam Siwu, pengacara Pretty Asmara, mengatakan kliennya masih belum lega lantaran pria yang diduga menjebaknya belum juga ditangkap. Alvin yang kini ditetapkan sebagai DPO belum ditangkap dan ditemukan oleh polisi.

"Masih berat (ikhlas) karena Alvinnya kan sampai sekarang belum diperiksa. Masa nangkap DPO nggak bisa, maksud saya kalau polisi udah nyatakan DPO kan harusnya punya tanggung jawab," ujar Chris dihubungi melalui telepon, Senin (30/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau cari DPO nggak tertangkap kayaknya buat saya lucu juga, malu juga harusnya. Ini kan bukan perkara teroris, padahal perkara sesulit apapun polisi pasti dapat (menangkap). Masa perkara ini DPO nggak bisa-bisa," sesal Chris.


Pretty Asmara merasa aneh bagaimana bisa Alvin yang diduga menjebaknya bisa hilang begitu saja. Muncul aggapan Alvin adalah seorang polisi yang menyamar, tapi hal itu juga dirasa janggal.

Chris mengatakan kalau memang Alvin adalah polisi yang menyamar harusnya bisa dibuat berita acara. Terlibat atau tidaknya pria bernama Alvin yang juga merupakan rekan bisnis Pretty bisa dilihat dalam pembuktian.


"Kalau polisi menyamar dan ada surat, aman-aman aja harusnya. Malah akan bantu polisi membuktikan bahwa Pretty bersalah. Tapi nyatanya yang namanya Alvin nggak muncul-muncul. Tapi nggak apa-apa buat saya ini jadi nilai plus. Sepanjang Alvin nggak ada ini jadi nilai plus kita untuk ungkap di persidangan," ujar Chris, pengacara Pretty Asmara.

Pada 15 Juli 2017, Pretty diamankan Satnarkoba Polda Metro Jaya di Hotel Grand Mercure, Kemayoran. Dari penggerebekan itu polisi mendapatkan barang bukti berupa 2.03 gram sabu, 23 butir ekstasi, 38 butir happy five hingga uang sebanyak Rp 25 juta.

Dalam penangkapan tersebut, Pretty sedang bersama sengan tujuh orang teman wanitanya. Alvin yang disebut DPO dalam perkara ini adalah pria yang mengadakan acara malam itu. Pretty mengatakan semua barang yang ditemukan adalah milik Alvin. (pus/dar)

Hide Ads