"Iya jadi Pretty sudah tahap dua. Ya tinggal tunggu persidangan saja," ujar pengacara Pretty Asmara, Handito Ajie Nugroho, kepada detikHOT, Senin (30/10/2017).
Pretty pun disebut akan dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu selama menunggu persidangan. Menurut kuasa hukumnya juga, aktris bertubuh gemuk itu juga dalam keadaan sehat saat dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan dan Rutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus narkoba itu, Pretty Asmara disangkakan dengan Pasal 114. Meski begitu, Ajie berharap agar masyarakat Indonesia bisa memiliki asas praduga tak bersalah kepada Pretty Asmara.
"Pasal 114 itu pasal bandar tapi kita lihat fakta persidangannya gimana. Cuma dia tetap perjuangkan hak-hak dia, tapi kita harus pakai asas praduga tak bersalah juga," tandas Ajie.
Diketahui sebelumnya, Pretty diamankan Satnarkoba Polda Metro Jaya 15 Juli 2017. Dari tangannya diamankan yakni 2.03 gram sabu, 23 butir ekstasi, 38 butir happy five hingga uang sebanyak Rp 25 juta.
(mau/doc)