Pengacara Aa Gatot, Kutut Layung Pambudi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jaksel, Selasa (24/10/2017) menuturkan adanya miss prosedur pemeriksaan. Prosedur penyelidikan pun dilewatkan untuk tiga kasus yang sedang dihadapi Aa Gatot.
"Tidak adanya penyelidikan, tidak adanya proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dan hal-hal lain terkait dengan proses pemeriksaan di penyidik itu yang menjadi sorotan utama kita. Bahwa ini ada yang kurang ada yang salah," ucap Kutut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pembacaan tanggapan majelis hakim ada hal yang dianggap tak sepaham dengan Aa Gatot. Salah satunya soal hasil pemeriksaan Ustad Guntur Bumi yang tidak mengaku sudah memberi hadiah berupa harimau yang sudah diawetkan untuknya.
"Kan ada beberapa hal terkait Ustad Guntur Bumi ya bahwa yang tadi disampaikan JPU baru kenal tahun 2013 karena sebelumnya dia tinggal di Semarang. Menurut Aa itu nggak benar, UGB dan Aa sudah bersahabat dari tahun 2010-an," beber pengacara Aa Gatot Brajamusti.
Pengacara Aa Gatot mengaku siap dengan bukti-buktinya dan akan dibeberkan pada saat sidang pembuktian. Termasuk juga saksi yang meringankan sudah disiapkan oleh tim mantan ketua PARFI itu.
"Ehm kalau menurut Aa seperti itu. Nanti kita buktikan di pembuktian ya. Paling selanjutnya kita konsolidasi lagi dan menyiapkan bukti-bukti yang dihadirkan ke persidangan selanjutnya," tegas Kutut Layung Pambudi.