Hal itu terjadi karena tidak adanya solusi dari pihak jasa pengiriman barang tersebut kepada Dhea Imut.
"Waktu mediasi kemarin tidak ada solusi sama sekali, bahkan kami tidak melihat adanya suatu niatan yang baik. Maksudnya ya mungkin ada nilai-nilai yang kita negosiasikan, sehingga kami kalau mau rugi ya tidak terlalu rugi. Jadi bukan kami tidak mau rugi, kami siap rugi tapi tidak terlalu rugi," tutur kuasa hukumnya, Henry Indraguna saat ditemui di BPSK di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (16/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedatangan kuasa hukum beserta ibunda Dhea, Masayu Chairani, itu untuk mendaftarkan gugatan permohonan arbitrase atau cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan melalui cara tertulis oleh pihak yang bersengketa.
"Ya karena kami melihat bahwa arbitrase itu adalah suatu sidang sengketa yang cepat ya. Karena kalau kami bawa ke pengadilan negeri kan takutnya lama, kadang memakan waktu sampai lima bulanan. Kalau di sini kan batas maksimal kurang lebih sekitar satu bulan. Empat kali sidang setiap minggu aja kan sudah ada putusan. Ini kan buat mengefisienkan baik waktu atau biaya," ucap Henry Indraguna.
"Harapan saya ya sama lah ya, biar kamera itu kembali. Karena kamera itu kan berharga ya buat kami, mudah-mudahan bisa balik, itu aja sih," tutup ibunda Dhea Imut melanjutkan.
Saat dikonfirmasi ke DHL Pancoran, seorang perempuan yang menerima telepon detikHOT, Jumat (29/9/2017), enggan memberikan keterangan. Perempuan yang menerima telepon itu mengatakan dirinya tak punya wewenang untuk memberikan klarifikasi.
"Sebelumnya mohon maaf sekali untuk informasi tersebut saya tidak bisa memberikan," jawab perempuan yang tak mau menyebutkan namanya itu.
Begitu juga saat detikHOT meminta disambungkan kepada bagian humas, perempuan itu kembali menolak.
"Ya mohon maaf sekali ibu saya tidak bisa memberikan informasi seperti itu. Karena yang bisa saya sampaikan hanya itu. Mohon maaf sebelumnya," tutupnya ramah. (mau/nu2)