Dalam Kasus Narkoba, Jeremy Thomas Sebut Putranya Layak Diselamatkan

Dalam Kasus Narkoba, Jeremy Thomas Sebut Putranya Layak Diselamatkan

Desi Puspasari - detikHot
Senin, 25 Sep 2017 22:19 WIB
Foto: Jeremy Thomas (Hanif/detikHOT)
Jakarta - Persidangan putra Jeremy Thomas, Axel Mathew Thomas, kembali dilangsungkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi polisi yang menangkap Axel.

Sebagai orang tua, Jeremy tetap mengikuti jalannya persidangan. Melihat fakta persidangan, dia mengatakan yang dibenarkan, tapi ada juga yang dibantah.

"Axel sudah mau masuk bulan ketiga, tentunya kami di sini memberi power Axel, membangun, menguatkan, mendukung dia supaya Axel punya wake up call dan paham bahwa masalah ini harus cepat selesai," ujar Jeremy usai menghadiri persidangan Axel, Senin (25/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Melihat kasus yang menimpa putra sulungnya, Jeremy menganggap sang anak adalah korban. Saat penangkapan, polisi tidak mendapatkan barang bukti dari Axel dan hasil tes urine putranya negatif.

"Jadi dalam kondisi seperti ini, saya harus lebih ngawas lagi terhadap pergaulan. Namun yang saya lihat kali ini, saya sebagai orang tua lebih banyak membangun moral untuk membangkitkan Axel," ucapnya.

"Axel harus kita selamatkan supaya bisa produktif, produktif kuliah, bikin clothing line," lanjut Jeremy.


Nama Axel muncul dari pengakuan temannya, Dimitri. Dimitri diakui Jeremy bukan orang baru dalam kehidupan putranya.

Ayah Dimitri adalah pembimbing pernikahan Jeremy dan Ina Thomas. Kejadian ini membuat Jeremy cukup kaget.

"Saya melihatnya ini adalah sekelompok anak muda yang harus diselamatkan," ucapnya.

Pada sidang kelima kali ini, Axel turut didampingi oleh kedua orang tuanya Jeremy Thomas dan Ina Thomas. Kehadiran Ina sendiri merupakan yang perdana di pengadilan.

Pada 2 Oktober 2017, giliran pihak Axel Matthew menghadirkan saksi. Axel dikenai pasal 61 juncto 71 Ayat 1 dan Pasal 60 Ayat 5 juncto 69 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.

(pus/mau)

Hide Ads